SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI BATU BALANG, KEC. HARAU, KAB. LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT | HADIRKAN INFORMASI NAGARI UNTUK MASYARAKAT  

PELEPASAN IKAN LARANGAN POKMASWAS TAPIAN KUDO NAGARI BATU BALANG

Humas Nagari Batu Balang | 12 September 2023 15:40:43 | Berita Desa | 282 Kali

Batu Balang, Lubuk larangan merupakan suatu kawasan di sepanjang batang harau yang telah disepakati bersama sebagai kawasan terlarang untuk mengambil ikan baik dengan cara apapun apalagi dengan cara dan alat yang dapat merusak lingkungan batang harau. Kesepakatan ini tertuang dalam aturan adat (hukum adat yang berlaku) dengan dikuatkan melalui Peraturan Nagari Batu Balang Nomor 2 Tahun 2023.

Lubuak larangan mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat, meningkatkan gotong royong, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung dan berperan dalam pelestarian ikan, sungai serta hutan disekelilingnya.

Penetapan kawasan lubuak larangan merupakan bentuk kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya. Secara ekologi dampak kearifan lokal budaya lubuk larangan adalah mencegah kerusakan lingkungan sungai, menanggulangi kerusakan sungai dan memulihkan kerusakan lingkungan air serta ekosistem air.

Lubuak Larangan Tapian Kudo Nagari Batu Balang sebagai salah satu wujud peran masyarakat dalam menjaga Taman bumi di bidang perikanan maupun kelestarian sungai. Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota, pada hari Selasa  (14/09)  melaksanakan Restocking Benih Gariang dan Mas kepada  Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Tapian kudo.

Acara diawali dengan Sambutan dari Wali Nagari Batu Balang Bapak Dasril Syofiadi dan dilanjutkan Sambutan Kepala Dinas Perikanan Bapak Mohd. Siswant,S.Ti, M.Si dan sambutan dari Anggota DPRD Lima Puluh Kota Bapak Akmal Rustam sekaligus ikan Larangan Tapian Kudo merupakan Pokok-Pokok Pikiran dari Bapak Akmal Rustam.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pelepasan ikan Gariang dan Ikan mas di lokasi lubuk larangan Batang Harau secara bersama sama dengan Kepala Dinas Perikanan, Wali Nagari Batu Balang, Ketua Pokmawas Lubuk Larangan Tapian Kudo, Aparat Nagari, Kepala Jorong, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta pengelola Lubuak Larangan. Selanjutnya Pelepasan ikan gariang dan ikan mas sebanyak 22.000 ekor dengan banyak ikan gariang 12.000 ekor dan ikan mas 10.000 ekor.

Semua pihak berharap ikan yang telah di restocking (dilepas) dijaga, dirawat Dan diawasi oleh masyarakat Batu Balang di bawah pengawasan Pokmaswas yang telah dibentuk serta dapat bertahan di lingkungan sungai yang baru sehingga mampu memberikan manfaat yang besar bagi keberlangsungan hidup ikan dan masyarakat Batu Balang  secara luas.

Download Dokumentasi Kegiatan Pelepasan Ikan Lubuk LaranganTapian Kudo dengan Klik link dibawah ini

https://drive.google.com/drive/folders/1oVeg1ojMkSHefmPulicrE6HNvJCfHf91?usp=sharing 

(Redaksi Batu Balang)

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Harau
Nagari : Batu Balang
Kecamatan : Harau
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 83355
Telepon :
Email : nagaribatubalang@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung