PELEPASAN IKAN LARANGAN POKMASWAS TAPIAN KUDO NAGARI BATU BALANG
Humas Nagari Batu Balang | 12 September 2023 15:40:43 | Berita Desa | 282 Kali
Batu Balang, Lubuk larangan merupakan suatu kawasan di sepanjang batang harau yang telah disepakati bersama sebagai kawasan terlarang untuk mengambil ikan baik dengan cara apapun apalagi dengan cara dan alat yang dapat merusak lingkungan batang harau. Kesepakatan ini tertuang dalam aturan adat (hukum adat yang berlaku) dengan dikuatkan melalui Peraturan Nagari Batu Balang Nomor 2 Tahun 2023.
Lubuak larangan mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat, meningkatkan gotong royong, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung dan berperan dalam pelestarian ikan, sungai serta hutan disekelilingnya.
Penetapan kawasan lubuak larangan merupakan bentuk kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya. Secara ekologi dampak kearifan lokal budaya lubuk larangan adalah mencegah kerusakan lingkungan sungai, menanggulangi kerusakan sungai dan memulihkan kerusakan lingkungan air serta ekosistem air.
Lubuak Larangan Tapian Kudo Nagari Batu Balang sebagai salah satu wujud peran masyarakat dalam menjaga Taman bumi di bidang perikanan maupun kelestarian sungai. Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota, pada hari Selasa (14/09) melaksanakan Restocking Benih Gariang dan Mas kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Tapian kudo.
Acara diawali dengan Sambutan dari Wali Nagari Batu Balang Bapak Dasril Syofiadi dan dilanjutkan Sambutan Kepala Dinas Perikanan Bapak Mohd. Siswant,S.Ti, M.Si dan sambutan dari Anggota DPRD Lima Puluh Kota Bapak Akmal Rustam sekaligus ikan Larangan Tapian Kudo merupakan Pokok-Pokok Pikiran dari Bapak Akmal Rustam.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pelepasan ikan Gariang dan Ikan mas di lokasi lubuk larangan Batang Harau secara bersama sama dengan Kepala Dinas Perikanan, Wali Nagari Batu Balang, Ketua Pokmawas Lubuk Larangan Tapian Kudo, Aparat Nagari, Kepala Jorong, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta pengelola Lubuak Larangan. Selanjutnya Pelepasan ikan gariang dan ikan mas sebanyak 22.000 ekor dengan banyak ikan gariang 12.000 ekor dan ikan mas 10.000 ekor.
Semua pihak berharap ikan yang telah di restocking (dilepas) dijaga, dirawat Dan diawasi oleh masyarakat Batu Balang di bawah pengawasan Pokmaswas yang telah dibentuk serta dapat bertahan di lingkungan sungai yang baru sehingga mampu memberikan manfaat yang besar bagi keberlangsungan hidup ikan dan masyarakat Batu Balang secara luas.
Download Dokumentasi Kegiatan Pelepasan Ikan Lubuk LaranganTapian Kudo dengan Klik link dibawah ini
https://drive.google.com/drive/folders/1oVeg1ojMkSHefmPulicrE6HNvJCfHf91?usp=sharing
(Redaksi Batu Balang)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Nagari
Kategori
Aparatur Nagari
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Nagari
Alamat | : | Harau |
Nagari | : | Batu Balang |
Kecamatan | : | Harau |
Kabupaten | : | Lima Puluh Kota |
Kodepos | : | 83355 |
Telepon | : | |
: | nagaribatubalang@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |